Sabtu, 11 Oktober 2014

Materi Perpajakan (Dasar Pengenaan Pajak)


DISINI PENJELASAN SECARA SINGKAT Dasar Pengenaan Pajak ... 
SEMOGA BERMANFAAT :)
 

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
 
Nilai aktiva yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal atau jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi (penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) tersebut tidak akan dikenakan pajak maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva.

 
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dibagi menjadi 2 yaitu :

1.DPP Umum

Dasar Pengenaan Pajak yang umum digunakan adalah



-Penggantian

adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
 
-Nilai Ekspor

adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

 -Nilai Impor
adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini

 
2.DPP Nilai Lain

Nilai Lain adalah suatu Nilai yang Ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.



semoga dapat di mengerti ya :) 


 https://www.facebook.com/vivinoviya27 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar