DISINI PENJELASAN SECARA SINGKAT Dasar Pengenaan Pajak ...
SEMOGA BERMANFAAT :)
Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Nilai aktiva yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal atau jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi (penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) tersebut tidak akan dikenakan pajak maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva.
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dibagi menjadi 2 yaitu :
1.DPP
Umum
Dasar Pengenaan Pajak yang
umum digunakan adalah
-Penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
-Nilai Ekspor
adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
-Nilai Impor
adalah nilai berupa uang yang
menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor
Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-undang ini
2.DPP Nilai Lain
Nilai Lain
adalah suatu Nilai yang
Ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang.
semoga dapat di mengerti ya :)
https://www.facebook.com/vivinoviya27

Tidak ada komentar:
Posting Komentar