Sabtu, 11 Oktober 2014

materi perpajakan (Subjek Pajak Penghasilan )


DISINI PENJELASAN SECARA SINGKAT SUBJEK PAJAK PENGHASILAN... 
SEMOGA BERMANFAAT :)

Subjek Pajak Penghasilan

 
Pajak Penghasilan (PPH) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Subjek PPh meliputi :

1. Orang Pribadi

2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,            menggantikan yang berhak;


3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 
 Subjek Pajak di bagi menjadi 2 yaitu :


1.Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
 

Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesis lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

 
2.Subjek Pajak Luar Negeri adalah :


Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesis tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesis tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

SEMOGA BERMANFAAT !!! :)

3 komentar: